Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga penjaminan terbaru yang berlaku mulai 28 Agustus 2025 sampai dengan 30 September 2025. Ketentuan ini berlaku untuk simpanan dalam bentuk Rupiah di Bank Umum maupun di BPR.
Untuk Bank Umum, tingkat bunga penjaminan ditetapkan sebesar 3,75%, sedangkan untuk BPR sebesar 6,25%. Angka ini menjadi batas aman bunga simpanan yang dijamin oleh LPS. Apabila bank menawarkan bunga yang lebih tinggi dari tingkat penjaminan tersebut, maka simpanan berisiko tidak dijamin.
Perubahan ini mencerminkan penyesuaian terhadap kondisi kebijakan moneter dan bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Dengan adanya penetapan tingkat bunga penjaminan, nasabah diharapkan lebih tenang karena dana mereka tetap aman selama memenuhi tiga syarat utama penjaminan: simpanan ditempatkan di bank peserta LPS, jumlahnya tidak melebihi plafon Rp2 miliar per nasabah per bank, serta tingkat bunga yang diterima tidak melebihi ketentuan LPS.
LPS juga menekankan bahwa perbedaan suku bunga penjaminan antara Bank Umum dan BPR terjadi karena profil risiko, segmen pasar, dan karakteristik operasional yang berbeda. BPR umumnya memberikan bunga lebih tinggi karena melayani segmen usaha kecil dan menengah.
Dengan adanya informasi ini, nasabah disarankan untuk selalu mengecek kembali bunga simpanan yang ditawarkan bank, memastikan bahwa bank tempat menabung merupakan peserta LPS, serta tidak ragu menanyakan informasi detail kepada pihak bank. Untuk informasi resmi lebih lanjut, silakan kunjungi situs LPS di lps.go.id.
LEAVE A REPLY