Untuk memenuhi kebutuhan baik usaha maupun konsumsi.
Angsuran telat selama jangka waktu kredit.
Untuk kendaraan roda 2 bunga lebih rendah 0,5% dari bunga yang berlaku.
Untuk kendaraan roda 4 bunga lebih rendah 0,75.
Fasilitas kredit ini diperuntukkan bagi perorangan baik untuk usaha maupun konsumsi.
Plafon pinjaman minimal Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dengan agunan BPKB roda 2 dan Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) dengan agunan BPKB roda 4.
Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku.
Foto copy KTP suami / istri yang masih berlaku bagi yang belum berkeluarga melampirkan Foto copy KTP avalis.
Foto copy Kartu Keluarga bagi yang belum berkeluarga melampirkan Foto copy Kartu Keluarga avalis.
Foto copy surat nikah.
Agunan BPKB atas nama sendiri untuk roda 2 dengan tahun pembuatan 1 tahun dari tahun berjalan atau BPKB roda roda 4 dengan tahun pembuatan 3 tahun dari tahun berjalan.