Layanan ini diterbitkan untuk mengembangkan produk kredit, sehingga mampu memenuhi keperluan nasabah perorangan yang bersifat konsumtif, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan atau ketertiban umum. Plafon minimal Rp 50.000.000 ( Lima puluh juta rupiah ). Maksimal plafon yang dapat diberikan 70% dari nilai agunan yang ditetapkan oleh bank dan 60% dari nilai kemampuan bayar yang ditetapkan oleh bank.
Fasilitas kredit KPRTM ini diperuntukkan bagi perorangan.
Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku.
Foto copy KTP suami / istri yang masih berlaku, bagi yang belum berkeluarga foto copy KTP avalis.
Foto copy Kartu Keluarga.
Apabila karyawan melampirkan surat keterangan bekerja disertai dengan slip gaji minimal 3 bulan terakhir.
Apabila wirausaha / swasta melampirkan laporan arus kas atau laporan laba rugi atau catatan penjualan atau buku tabungan minimal 3 bulan terakhir.
Menyerahkan agunan berupa sertipikat kepemilikan (HM, HGB). Sertipikat (HM, HGB) harus atas nama sendiri atau atas nama suami / istri atau proses jual beli yang diikat notariil untuk balik nama atas nama sendiri atau suami / istri.
Menyerahkan PBB terakhir (tahun berjalan).
Menyerahkan IMB atau surat keterangan pengurusan IMB dari kelurahan setempat apabila tanah terdapat bangunan.
Apabila tidak menyerahkan IMB atau surat keterangan pengurusan IMB, maka bank hanya akan memperhitungkan taksasi harga atas tanah saja.
Menyerahkan surat keterangan dari kelurahan setempat tentang harga pasaran tanah sekitar dan pernyataan bahwa tanha tersebut tidak dalam sengketa.
Menyerahkan persyaratan tambahan lainnya yang ditentukan kemudian.
Bersedia disurvei oleh bank atau cabang lain yang ditunjuk oleh bank.