Nasabah Tabrisma adalah perorangan dan dapat memiliki lebih dari 1 (satu) nomor rekening tabungan.
Setoran Tabrisma sebesar Rp. 150.000,-(seratus ribu rupiah) dengan jangka waktu 36 bulan dan paling lambat disetorkan tanggal 25 setiap bulannya.
Nasabah Tabrisma yang telah mendapatkan undian ataupun grand prize, maka secara otomatis sudah tidak lagi menjadi Nasabah Tabrisma.
Pengundian Tabrisma akan dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.
Nasabah Tabrisma yang memiliki tunggakan setoran kurang atau sama dengan 3 kali tetapi melakukan penutupan tunggakan, maka Nasabah tetap mendapatkan kesempatan untuk ikut undian arisan, doorprize dan grandprize.
Undian grandprize terakhir dilaksanakan pada bulan ke-37.
Bagi Nasabah Tabrisma yang tidak ada tunggakan, maka pada bulan ke-37 akan menerima saldo sejumlah Rp. 5.550.000,- sedangkan bagi Nasabah yang memiliki tunggakan akan diberikan saldo sesuai dengan saldo yang dimiliki.
Urutan pengundian Tabrisma adalah Doorprize, Undian arisan, dan Grand prize.
Seluruh Nasabah Tabrisma wajib mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.